PENGURUS HMJ BI FKIP UMPAR
PERIODE 2010-2011
Pasal 1
Kerangka Umum Proses Penetapan
- Penetapan ketua umum dan wakil ketua umum Pengurus HMJ BI FKIP UMPAR dipimpin oleh Presidum sidang.
- Proses Penetapan dilakukan melalui 3 tahap yaitu; pencalonan, sosialisasi dan pemilihan
- Seluruh tahapan Penetapan harus dilaksanakan dengan adab-adab Islami meliputi
a. Berprinsip dasar bahwa jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah dan umat.
b. Bukan karena motivasi minta jabatan, tetapi karena diminta oleh ummat
c. Tidak memberikan iming-iming berupa jabatan dan materi apapun
d. Menjaga akhlaq dasar Islam dengan tidak dengki, sombong, meremehkan, mengolok-olok, fithnah dan dzalim
e. Menjaga kebersamaan, sopan dalam perbuatan, santun dalam perkataan, dan bertanggung jawab
f. Lapang dada dalam menerima keputusan bersama
g. Menegakkan prinsip berkeadilan
4. Mekanisme Penetapan berlandaskan pemilihan langsung
Pasal 2
Syarat dan Kriteria Calon Ketua dan wakil
- Bertakwa kepada Allah SWT
- Hafal Al-Qur’an minimal 5 surat
- Sehat Jasmani dan rohani
- Berstatus minimal sebagai Mahasiswa Aktif dan wajib telah mengikuti LPO
- Pernah menjadi Pengurus HMJ BI FKIP UMPAR
- Tidang sedang dijatuhi sanksi organisasi
- Berwawasan keilmuan yang luas dengan bukti mendapatkan minimal IPK 3,00
- Calon ketua dan wakil ketua adalah anggota Aktif dan berperan aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh HMJ BI FKIP UMPAR.
- Calon ketua dan wakil ketua Memiliki loyalitas kepada Almamater.
Pasal 3
Mekanisme Pencalonan
Penjaringan bakal calon dilakukan dengan ketentuan :
- Bakal calon diajukan oleh Kelas BI dan pribadi Pengurus Harian HMJ BI FKIP UMPAR.
- Bakal calon yang dimaksud pada pasal 3 ayat (1) tersebut maksimal dua (2) orang.
- Pengajuan bakal calon dilakukan oleh kelas serta pengurus harian HMJ BI FKIP UMPAR menggunakan sistem one man one vote.
- Bakal calon yang telah diterima oleh SC MUBES kemudian diverifikasi oleh SC dan hasilnya disosialisasikan kepada peserta MUBES dan ditetapkan sebagai calon ketua umum dan wakil ketua umum pengurus HMJ BI FKIP UMPAR 2011-2012.
- Bakal calon yang telah ditetapkan menyerahkan visi misi secara tertulis kepada SC MUBES
Pasal 4
Mekanisme sosialisasi
1. Sosialisasi dilakukan dalam bentuk penyampaian visi misi dan debat calon ketua Umum dan wakil keta umum yang di moderatori oleh presidium sidang
2. Materi sosialisasi adalah membedah visi dan misi calon ketua umum dan wakil ketua umum HMJ BI FKIP UMPAR.
3. Tahap debat calon ketua umum meliputi pemaparan awal berupa penyampaian visi dan misi selama masing-masing 5 menit, dialog kandidat dengan peserta MUBES maksimal selama 30 menit.
Pasal 5
Mekanisme Pemilihan
1. Proses pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum dilakukan setelah agenda debat calon
2. Apabila calon ketua umum dan wakil ketua umum yang telah ditetapkan oleh SC MUBES tidak lebih dari 1 calon maka dinyatakan sebagai aklamasi.
3. Setelah pemungutan suara yang dimaksud pada ayat 2 berhasil mendapatkan minimal 2 calon maka pemilihan ketua umum dan wakil ketua umum selanjutnya dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah mufakat dengan dipimpin oleh pimpinan sidang MUBES dan SC MUBES dengan batas waktu 20 menit.
4. Apabila yang dimaksud pada ayat (3) gagal memilih ketua umum dan wakil ketua umum melalui musyawarah mufakat, selanjutnya dilakukan Pemilihan dengan mekanisme suara terbanyak dimana setiap peserta MUBES memiliki satu hak suara dengan memilih salah satu calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum HMJ BI FKIP UMPAR.
5. Seluruh mekanisme pemungutan suara tertutup, dilakukan oleh 2 Panitia Pelaksana dan SC MUBES
6. Calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 50% langsung ditetapkan sebagai Ketua Umum dan wakil ketua umum HMJ BI FKIP UMPAR periode 2011-2012
7. Apabila tidak dicapai suara lebih dari 50 %, diadakan Pemilihan ulang terhadap dua calon yang memiliki suara terbanyak
8. Ketua umum dan wakil ketua umum terpilih segera ditetapkan sebagai ketua umum dan wakil ketua umum pengurus HMJ BI FKIP UMPAR periode 2011-2012 oleh pimpinan sidang MUBES VI
9. Ketua umum dan wakil ketua umum terpilih menyampaikan pidato politik (first speech) kepada para peserta.